Selasa, 04 Juni 2013

LPMK


LPMK adalah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan , sebagai wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi kebutuhan demokrasi masyarakat di bidang pembangunan . 

Dasar pembentukan / Hukum LPMK adalah Berdasarkan Permendagri No 5 tahun 2007. Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa ditetapkan dalam Peraturan Desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota .


Tugas LPMK adalah : 
  1. Memfasilitasi kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan. 
  2. Menyusun garis besar kebijakan-kebijakan program pembangunan 
  3. Memberikan usul dan saran kepada lurah dalam kegiatan pemberdayaan dan kemasyarakatan. 
  4. Mengupayakan peningkatan kerjasama dengan lembaga lain dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Fungsi LPMK adalah :

Berdasar Permendagri No 5 Tahun 2007
  • penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  • penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  • penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  • penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong-royong masyarakat ; dan
  • penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.


Kewenangan LPMK  

  • Menegakkan nilai-nilai demokrasi dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. 
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. 
  • Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja pengurus



Sifat dan Tata kelembagaan  

Dalam kepengurusan LPMK pada tingkat Kalurahan adalah : Kemitraan, Konsultatif, koordinatif . Dan Struktur organisasinya  Diatur dalam  Perda , dengan struktur sebagai berikut :
  1. Ketua , 
  2. wakil ketua 1, 
  3. wakil ketua 2, 
  4. Sekretaris 1 – 2, 
  5. Bendahara 1- 2. 
  6. Seksi-seksi  : Agama, PKK , Pendidikan Pemuda Olahraga, Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Perekonomian dan Koperasi , Kesenian dan Budaya , Keamanan, Kesejahteraan , Kesehatan , serta Informasi dan Komunikasi .

Syarat-syarat kepengurusan 

Telah diatur pula dalam Perda , dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Tokoh masyarakat yang merupakan perwakilan dari hasil pemilihat masyarakat setempat, dan selanjutnya diusulkan ditingkat kelurahan melalui RW.
  • Berusia sekurang-kurangnya 21 tahun atau sudah kawin. 
  • Berpendidikan serendah-rendahnya SLTP. 
  • Mempunyai keperdulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya.
  • Sanggup menyediakan waktu dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pengurus LPMK.
Pemilihan bakal calon anggota LPMK dilaksanakan melalui musyawarah RT dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 KK yang terdaftar .
  1. Sebagai warga RT yang bersangkutan untuk memilih sebanyak-banyaknya 2 (dua) bakal calon anggota LPMK. 
  2. Hasil Musyawarah RT, selanjutnya diajukan ketua RT kepada RW. 
  3. Pemilihan calon anggota LPMK ditingkat RW dilakukan oleh ketua RW untuk menetapkan sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang anggota LPMK mewakili RW tersebut, dengan ketentuan : 



  • Melakukan musyarawah untuk mufakat dengan para calon  terpilih dari RT.
  • Dalam hal musyawarah tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara untuk mencari suara terbanyak.
  • Apabila pemungutan suara menghasilkan suara yang sama, maka dilakukan pemungutan ulang.
  • Apabila pemungutan ulang tetap menghasilkan angka sama, maka ketua RW diberikan kewenangan untuk menunjuk langsung calon anggota LPMK.

Kepengurusan di tetapkan dengan keputusan Bupati / Walikota , Dilantik oleh Walikota atau yang ditunjuk , masa bakti kepengurusan adalah selama 4 tahun, maksimal 2 periode , dan pertanggung jawaban , dilakukan kepada masyarakat melalui Rapat Paripurna .



Pemberhentian anggota LPMK , dapat terjadi karena :

  • Meninggal Dunia 
  • Mengajukan berhenti atas permintaan sendiri. 
  • Tidak bertempat tinggal di wilayah kelurahan di mana dia dipilih 
  • Melanggar sumpah/janji dan melakukan perbuatan tercela.


Penyelenggaraan Rapat-rapat :

  • Rapat Paripurna = rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus LPMK,
    ketua RW dan Ketua RT sebagai wakil masyarakat. 
  • Rapat Pleno = rapat seluruh penguru LPMK, forum pengambilan
    keputusan tertinggi.
  • Rapat Kerja = rapat pengurus LPMK dan seksi-seksi . 
  • Rapat LPMK dilaksanakan minimal 3 bulan sekali.

  
Sumber Dana operasional LPMK : 

  • Bantuan Pemerintah Kelurahan 
  • Bantuan Pemerintah Kota 
  • Bantuan Pemerintah Propinsi 
  • Bantuan Pemerintah 
  • Bantuan lainnya yang sah.



Monitoring pelaksanaan 

Dilakukan oleh Pemkot , dengan proses pembinaan , antara lain  :
  • memberikan pedoman teknis pelaksanaan dan pengembangan Lembaga Kemasyarakatan;
  • memberikan pedornan penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
  • menetapkan bantuan pembiayaan alokasi dana untuk pembinaan dan pengembangan Lembaga Kemasyarakatan;
  • memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan serta pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan;
  • melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan; dan
  • menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Lembaga Kemasyarakatan; 
  • memberikan penghargaan alas prestasi yang dilaksanakan Lembaga Kemasyarakatan

Program / kegiatan dan perencanaan kerja :

Berdasar PJM Kel/des hasil Musrenbang yang disusun sesuai mekanisme perencanaan pembangunan daerah (perda) dan disusun secara partisipati . Dengan peran serta dalam Musrenbang sebagai :
  • Fasilitasi Pembentukan panitia Musrenbangkel, 
  • Panitia Pengarah Musrenbangkel 
  • Peserta. 
  • Tim Penyempurna rumusan kegiatan
  • Tim monev kegiatan pembangunan kelurahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar